Perencanaan sebagai sebuah disiplin ilmu berkembang di Inggris pasca perang dunia kedua. Pada awalnya perencanaan berfokus pada aspek desain saja (perencanaan fisik) namun dalam perkembangannya perencanaan menjadi ilmu yang interdisiplin, bidang kajiannya menjadi sangat luas yaitu memasukkan aspek sosial-ekonomi-budaya. Cakupan kajian yang luas—pensinergian dari berbagai macam ilmu (terutama ilmu tata guna lahan dan ilmu-ilmu sosial)—tidak jarang membuat orang bingung mengenai basis ilmu perencanaan atau specialized knowledge yang membedakan disiplin perencanaan dengan disiplin lainnya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, umumnya para perencana masih canggung untuk membahas aspek yang luas dan membatasi diri pada perencanaan fisik. Padahal dengan penguasaan disiplin perencanaan sebagai sebuah ilmu interdisiplin (tidak hanya sekadar aspek fisik lingkungan, namun juga aspek-aspek sosial) tujuan-tujuan perencanaan itu akan lebih mudah tercapai. Karena masyarakat bukan sesuatu yang homogen, dan perencana harus menentukan apa yang terbaik bagi masyarakat, maka belakangan dicetuskan mengenai penerapan suatu produk interaksi sosial dalam perencanaan, yang disebut sebagai modal sosial.
Modal sosial (social capital) adalah kemampuan masyarakat untuk bekerjasama demi mencapai tujuan bersama di dalam berbagai komunitas. Konsep modal sosial diperkenalkan Robert D. Putnam (1993) sewaktu meneliti Italia pada 1985. Masyarakatnya, terutama di Italia Utara, memiliki kesadaran politik yang sangat tinggi karena tiap indvidu punya minat besar untuk terlibat dalam masalah publik. Dalam rumusan Robert D. Putnam, modal sosial menunjuk pada ciri-ciri organisasi sosial yang berbentuk jaringan-jaringan horizontal yang di dalamnya berisi norma-norma yang memfasilitasi koordinasi, kerja sama, dan saling mengendalikan yang manfaatnya bisa dirasakan sesama anggota organisasi. Dalam konteks ekonomi, jaringan horizontal yang terkoordinasi dan kooperatif itu akan menyumbang kemakmuran dan pada gilirannya diperkuat oleh kemakmuran tersebut.
Modal sosial dipandang sebagai sebuah model keterhubungan konsep-konsep seperti pelibatan masyarakat, kepercayaan interpersonal, dan tindakan bersama yang efektif. Pilar modal sosial adalah kepercayaan (trust), eksistensi jaringan (network), dan kemudahan bekerja sama (ease
of
cooperation). Dalam kenyataannya, modal sosial seperti mata uang dengan dua sisi yang berbeda. Sisi positifnya seperti gotong royong, arisan, jaringan internet, kepramukaan. Sedangkan sisi negatifnya seperti praktek korupsi atau mafia.
Modal sosial dalam perencanaan bersifat timbal balik (resiprocal). Untuk membantu pengambilan keputusan agar lebih baik dan rasional, interaksi antara perencana dengan masyarakat sangat diperlukan, apalagi dalam perencanaan rasionalitas komunikatif (transaktif/pembelajaran sosial). Dari interaksi antar steakholders itu kemudian akan melahirkan modal sosial.
Modal sosial yang memuat kepercayaaan, eksistensi jaringan, dan kemudahan bekerja sama tersebut dapat dimanfaatkan oleh perencana untuk membuat suatu perencanaan pembangunan menjadi lebih efektif, efisien dan berkelanjutan (sustainable). Modal sosial juga memudahkan perencana dalam memfasilitasi, melakukan negosiasi atau advokasi kepada masyarakat.
Sebagai ilustrasi, ketika permukiman masyarakat miskin di pinggir Kali Code Yogyakarta hendak digusur, Romo Mangunwijaya (alm) yang seorang arsitek sekaligus perencana, melakukan advokasi dan bersama-sama dengan masyarakat setempat merencanakan dan mendesain permukiman yang asri serta berwawasan lingkungan. Dengan modal sosial yang terbangun, terjadi kemudahan bekerja sama, rasa tanggung jawab dan kepercayaan yang tinggi sehingga sampai saat ini pun permukiman miskin itu terjaga dari kekumuhan.
Debat publik yang merupakan bentuk dari peran serta masyarakat, adalah salah satu wujud dari perencanaan transaktif (model Hudson) atau pembelajaran sosial (model Friedman). Wacana tentang debat publik awalnya digulirkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas waktu itu, Ginandjar Kartasasmita pada pertengahan tahun 1995. Menurutnya debat publik akan meningkatkan kualitas kebijaksanaan dan menjamin diperolehnya dukungan masyarakat. Hal ini bertolak dari keyakinan bahwa jika publik dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mereka cenderung bisa memahami perencanaan pembangunan baik dalam bentuk kebijaksanaan, program, atau proyek.
Dalam era reformasi sekarang ini, debat publik merupakan cerminan transparansi dan demokratisasi serta merupakan media learning process menuju masyarakat madani. Debat publik tersebut akan berjalan dengan baik seandainya antara pengambil keputusan dengan masyarakat sudah tidak ada gap. Dan tentu saja modal sosial sangat diperlukan untuk mengeliminasi kesenjangan tersebut.
Dalam kaitannya sebagai ilmu multidisiplin, perencanaan membutuhkan modal sosial untuk menjembatani dialog antar disiplin, karena kemampuan melihat permasalahan dari berbagai perspektif sangat dibutuhkan seorang perencana. Dengan modal sosial yang dimiliki, para ahli akan lebih mudah mencapai konsensus, sehingga akan memudahkan perencana membuat perencanaan yang efektif.
Di dalam konteks perencanaan wilayah dan kota, modal sosial juga telah menjadi bahan kajian, sama halnya dengan masalah ruang terbuka, situs-situs bersejarah, slums, squatters, yang seringkali diributkan oleh pemerhati masalah tata ruang dan sosio-perkotaan. Dewasa ini banyak kampung-kampung di perkotaan yang modal sosialnya mulai tererosi karena adanya privatisasi dan komersialisasi ruang publik. Dan ini adalah tugas perencana dan arsitek untuk memfasilitasi warga kampung dalam upaya membangun kembali modal sosialnya dan melakukan pendampingan untuk mendapatkan kembali ruang-ruang publik mereka.
Modal sosial sangat membantu kelancaran pembangunan (dengan perencanaan sebagai salah satu bagiannya). Maka kepemilikannya sudah semestinya menjadi keharusan. Modal sosial dapat dilembagakan (menjadi kebiasaan) dalam kelompok yang paling kecil ataupun kelompok masyarakat yang besar seperti negara. Dan tugas kita sekarang adalah bagaimana menumbuhkan dan melembagakan modal sosial itu, karena akhir-akhir ini terjadi kemerosotan kepercayaan masyarakat kita kepada insitusi publik (dimana biasanya perencana bekerja di dalamnya). Tanpa kepercayaan akan sulit diperoleh eksistensi jaringan dan kemudahan bekerjasama yang menjadi pilar utama modal sosial. [PS]

3 comments
Comments feed for this article
Juni 4, 2008 pada 1:10 pm
tofan
benar.. saya s7. nampaknya harus ada banyak pengkritisan untuk masalah ini.
saya planner lepas di Jawa Timur
Oktober 18, 2008 pada 6:29 am
asma
apakah masih ada social capital di masyarakat code hingga sekarang ini? dalam bentuk apakah itu? trmkash
Maret 1, 2009 pada 1:32 pm
nevo
pentingkah pengaruhnya modal sosial terhadap perkembangan bangsa kita saat ini?