Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di perdesaan pada umumnya masih tertinggal jauh dibandingkan mereka yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan ekonomi dan proses indutrialisasi, dimana investasi ekonomi oleh swasta maupun pemerintah cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan. Selain itu kegiatan ekonomi yang dikembangkan di daerah perkotaan masih banyak yang tidak sinergis dengan yang dikembangkan di daerah perdesaan. Akibatnya, peran kota yang diharapkan dapat mendorong perkembangan perdesaan, justru memberikan dampak yang merugikan pertumbuhan perdesaan.
Oleh karena itu, dalam konstelasi kota-kota dewasa ini, semestinya kawasan perdesaan semakin diperhitungkan keberadaannya. Daripada menganggap desa dan kota sebagai suatu dikotomi, akan lebih sesuai untuk menjelaskan desa-kota sebagai sebuah fenomena yang bertautan, di mana masyarakat di dalamnya secara bersama memecahkan masalah kemiskinan, perkembangan ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Desa-kota (rural-urban) dalam perspektif spasial merujuk pada suatu daerah periurban yang muncul akibat adanya perluasan pembangunan pada daerah kota yang sebelumnya merupakan suatu daerah desa. Fenomena desa-kota dapat dilihat di daerah pinggiran kota (urban-fringe), seperti halnya di Kecamatan Kartasura sebagai perbatasan Kota Solo dengan Kabupaten Sukoharjo, atau Kecamatan Depok sebagai perbatasan Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman. Di daerah semacam ini potensial sekali terjadi proses transformasi spasial dan sosio-ekonomik wilayah yang mengakibatkan peningkatan kegiatan ekonomi yang relatif cepat dari pertanian ke non pertanian; perubahan pemanfaatan lahan ke arah perumahan urban, industri dan non pertanian lainnya; peningkatan kepadatan penduduk; serta kenaikan harga lahan yang tanpa dibarengi adanya instrumen pengendalian yang memadai.
Maka, untuk mencegah disparitas, hyperurbanization, dan menjaga kawasan perdesaan tetap sebagai derah penyangga bagi perkotaan, selama beberapa dekade terakhir telah berkembang pemikiran-pemikiran tentang konsep pembangunan desa-kota yang terintegrasi. Salah satu yang termutakhir adalah pendekatan agropolitan yang dikemukakan oleh John Friedmann—seorang planolog dari Amerika. Pendekatan ini juga merupakan sumbangan pemikiran baru dalam perkembangan konsep-konsep perencanaan kota, yang telah dimulai dari konsep-konsep Peter Kropotkin dan Ebenezer Howard yang utopianis, sampai Lewis Mumford, Frank Llyod Wright dan Mao Ze Dong dengan konsep-konsep kotanya yang revolusioner dan reformis.
Secara harfiah, agropolitan (agro = pertanian ; politan = kota) adalah kota pertanian yang mampu memacu berkembangnya sistem dan usaha agribisnis, sehingga dapat melayani, mendorong, menarik, dan menghela kegiatan pembangunan pertanian di wilayah sekitarnya. Konsep agropolitan mencoba untuk mengakomodasi dua hal utama, yaitu menerapkan sektor pertanian sebagai sumber pertumbuhan ekonomi utama dan diberlakukannya ketentuan-ketentuan mengenai otonomi daerah. Secara garis besar konsep agropolitan mengetengahkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
· Sebuah modul kota dasar (basic urban module) yang terdiri dari distrik-distrik otonom, yang dibangun pada kawasan desa berkepadatan tinggi atau kawasan peri urban, dengan populasi sebesar 10.000-15.000 jiwa yang tersebar di area seluas 10-15 km2.
· Setiap distrik memiliki pusat pelayanan yang dapat diakses dengan mudah dari segala penjuru di distrik tersebut, baik dengan kaki maupun sepeda, selama 20 menit atau kurang.
· Setiap pusat pelayanan memiliki komplemen pelayanan dan fasilitas publik terstandarisasi.
· Dipilih satu distrik pusat (area desa-kota yang telah mengalami transformasi spasial paling besar) untuk dibangun agroindustri terkait.
· Lokasi dan sistem transportasi di wilayah argoindustri dan pusat pelayanan harus memungkinkan para petani untuk menglaju (commuting).
· Distrik-distrik dikembangkan berdasarkan konsep perwilayahan komoditas yang menghasilkan satu komoditas atau bahan mentah utama dan beberapa komoditas penunjang sesuai kebutuhan.
· Setiap distrik didorong untuk membentuk satuan usaha yang optimal dan selanjutnya diorganisasikan dalam wadah koperasi, perusahaan kecil dan menengah.
· Industri manukfatur kecil harus terdistribusi di tiap distrik dan di sepanjang jaringan jalan utama.
Kunci untuk menuju keberhasilan pembangunan agropolitan ini yaitu dengan memberlakukan setiap distrik agropolitan sebagai unit tunggal otonom mandiri, dalam artian selain menjaga tidak terlalu besar intervensi sektor-sektor pusat yang tidak terkait, juga dari segi ekonomi mampu mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pertaniannya sendiri, tetapi terintegrasi secara sinergik dengan keseluruhan sistem pengembangan wilayahnya.
Dengan konsep agropolitan yang terimplementasikan dengan baik, maka kita akan dapat menjumpai wilayah perdesaan yang modern dan maju tanpa harus ‘mengkota’, tetap bisa melihat landscape ijo royo-royo sebagai penyeimbang kota yang semakin polusi, dan tentunya masih bisa menikmati nasi, sayur, dan lauk pauk hasil bumi pertiwi kita sendiri dalam menu makan siang kita… ^_^ [PS]

10 comments
Comments feed for this article
Oktober 23, 2007 pada 11:14 am
theanthonium
saya setuju bahwa harus ada kesesuaian pengembangan masyarakat kota dan desa. karena korelasi ini tidak bisa diabaikan…
Februari 12, 2008 pada 9:25 am
eny
konsep agropolitan
Maret 24, 2008 pada 2:38 am
Iparman Oesman
Saya senang dengan dikemukakannya teori perencanaan wilayah dalam konsep agropolitan, karena menurut saya porsi perencanaan wilayah dalam konsep-konsep agropolitan selama ini kurang tertonjolkan, padahal kalau berbicara masalah “sistem” yang menyangkut pengembangan wilayah, maka peran ilmu perencanaan/planologi menjadi dasar yang cukup menentukan tingkat keberhasilan konsep agropolitan tersebut.
Perumusan struktur ruang dalam kawasan agropolitan akan menjadi dasar mekanisme dalam menggerakkan konsepsi agropolitan yang baik dan benar, sehingga dikotomi antara kota dan desa dapat terjembatani melalui konsep skenario pengembangan wilayah/kawasan yang lahir dari konsep perencanaan struktur ruang wilayah/kawasan, baik makro wilayah maupun mikro kawasan, sedangkan pola pembagian kegiatan dan pola perkembangan kegiatan akan terskenario dengan runtun dan benar sampai kepada tujuan akhir dari konsep agropolitan.
Terimakasih,
Juni 4, 2008 pada 1:15 pm
tofan
pada dasarnya sy s7. tp bagaimana dengan pembatasan kawasan agropolitan. pendekatan administratif tidak dapat melayani kepentingan di dalamnya. Pendekatan ekonomical linkage ansi jg belum dampak menjelaskan faktor dampak. bagaimana dengan pendekatan ekologis?
Oktober 15, 2008 pada 10:19 pm
reny
agropolitan saya rasa konsep bagus, namun tetap karus didasari pada kerja sama antar pemerintah dan masyarakat. selain itu pelaksanaannya juga harus berkelanjutan (sustainable).
untuk teman-teman yang punya info terbaru tentang agropolitan saya berharap teman-teman untuk mengirimkan data terkait konsep tersebut ke email saya, reny.3less@gmail.com
terimakasih…….
Desember 9, 2008 pada 1:48 pm
sssstttttt
agropolitan yg dikembangkan di negara2 maju bisa gak yah dikembangin di indonesia….aneh2 aja tugas dari dosen nih.
Desember 25, 2008 pada 2:31 pm
patman
konsep agropolitan kadang masih tidak seideal dengan apa yang kita pahami bersama. mgk kita memahami bahwa konsep ini sudah pasti adanya pemerataan atau keseimbangan antara kehidupan kota dan desa, namun pada dasarnya hal itu bukan jawaban yang pasti terhadap dua kehidupan ini, dimana selama ini telah terjadi kesenjangan yang sudah mencapai taraf kritis. sebenarnya konsep agropolitan digunakan hanya sebagai konsep untuk negara maju yang kemudian kita adopsi dinegara kita ini, dimana sistem saja sudah tidak beres dijalankan selama ini.
konsep ini bisa diterapkan diperkotaan tanpa harus melibatkan kehidupan desa, artinya ruang sekat kesenjangan masih banyak cela.
seharusnya yang pertama dikendalikan adalah arus urbanisasi, dimana semakin hari semakin mebludak
maaf…agak keras…
Januari 19, 2009 pada 10:02 pm
sudarmawan
Menurut saya, konsep agropolitan memang benar adanya, namun kita juga perlu melihat dari sisi lain yang tidak terlalu mengawang-awang. sebab konsep agropolitan yang dapat dikatakan sukses adalah ‘ fenomena China “.
Pembangunan agropolitan di China digerakkan oleh kekuatan politik yang sangat kuat sejak tahun 50-an. Negara-negara komunis lain seperti Kamboja masa Pol Pot juga bermaksud menerap demikian dalam programnya ” Tahun Nol ” namun gagal total. Intinya agropolitan masih dalam ranah ‘ ekonomi spasial ” kita belum beranjak dari dimensi material yang seharusnya mulai dikritisi setelah kita meninggalkan paradigma sebelumnya yaitu ” gowth pole ‘.
Penerapan konsep ini harus mengacu pada realitas bahwa ada beberapa faktor yang kurang mendukung seperti politik tata ruang. Sebaiknya kita melihat kekuatan-kekuatan spasial dari dimensi spiritual dan moral.
Sebagai contoh kampung kota ” ini adalah kekuatan yang masih berdimensi agropolitan ” sekalipun mereka telah mengkota sejak lama namun terdapat kearifan kolektif yang masih dikembangkan dalam kebudayaan komunitas. Anehnya pola komunitas kampung ini cukup menggejala tidak hanya di kota-kota kecil, sedang seperti Solo tapi juga Jakarta. Saya sejak tahun 2005, melakukan riset di Jakarta sempat kaget bahwa di belantara megapolitan masih terdapat jejak spirit agropolitan (yang ini saya maksudkan kekuatan kota yang bersumber dari masyarakat agraris0.
alumni Arsitektur 1985 UNS di Jakarta.
Januari 30, 2009 pada 4:08 am
trihard
Tergelitik juga komen mas wawan sing mensinyalir adanya politik tata ruang (baca: bukan politik tata uang) dalam konteks agropolitan. Ada benarnya memang dalam praktek perencanaan tata ruang yang sekarang ada (minimal berdasar pengalaman penulis sing saban harinya melototi dokumen RTRW kabupaten/Kota) design struktur ruang wilayah lebih didominir pemikiran pengembangan sistem perkotaan. Hierarkhi perwilayahan dan uraian yang menyertainya lebih cenderung mbahas kepentingane wong kutho (mungkinkah karena plannernya orang kota atawa inikah yang disebut mas wawan tadi sebagai unsur politik… tata ruang) !!! Dari struktur Megapolitan, Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kecil semua ada arahan detailnya bahkan ditambah skema-skema menarik khas ketata-ruangan (bunder-bunder kenthang di atas potongan peta wilayah) dalam bahasan sistem perkotaan. Adakah hal serupa terjadi di sistem pedesaannya ???? Boro-boro mikir Agropolitan sing –idealnya– menyangkut banyak sektor akan dikriet sinergis terkait antar wilayah; Lha wong konsep pengembangan kawasan budidaya pertanian ae minim banget informasine !!! (lagi-lagi INIKAH POLITIK tata ruang yang penjenengan maksudkan???)
Mei 20, 2009 pada 10:57 am
Nazaruddin Margolang, S.IP.,M.Si
Sulit juga ya… mikirin tata ruang, …….. mikirnnya aja susah, implementasi … nggak tahu deh…. kalo sudah gini siapa yang salah…….